Penjelasan Pencairan Tunjangan Inpassing Kemenag -->

Penjelasan Pencairan Tunjangan Inpassing Kemenag

30 Mar 2016

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag telah mengedarkan surat perihal penjelasan mengenai tunjangan Guru Bukan PNS (GBPNS) di lingkungan Madrasah. Ada 4 poin penting di antaranya


info inpassing guru madrasah

1. Pembayaran tunjangan berdasarkan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akdemik, sesuai yang tercantum di SK Inpassing dan tidak memperhitungkan aspek masa kerja.