Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag telah mengedarkan surat perihal penjelasan mengenai tunjangan Guru Bukan PNS (GBPNS) di lingkungan Madrasah. Ada 4 poin penting di antaranya
info inpassing guru madrasah
1. Pembayaran tunjangan berdasarkan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akdemik, sesuai yang tercantum di SK Inpassing dan tidak memperhitungkan aspek masa kerja.