Berdasarkan surat direktur pendidikan Agama Islam DIRJEN PENDIS Kemenag RI nomor : DT.I.II/5/Hm.01/396/2016 tanggal 15 maret 2016 Pemetaan Database Guru dan Pengawas PAI sudah/belum Sertifikasi di Tahun 2016 dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Sertifikasi tahun 2016 tetap menggunakan pola PLPG, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada Guru PAI yang belum sertifikasi PAI dan memenuhi