Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi -->

Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi

3 Apr 2016

Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru

Pola PF dan PLPG

1)    harus sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier antara bidang studi yang disertifikasi
2)    bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja