Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
Pola PF dan PLPG
1) harus sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier antara bidang studi yang disertifikasi
2) bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja