PGRI: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru -->

PGRI: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru

30 Apr 2016


 Rencana Kemdikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006 melaksanakan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri, hakikatnya adalah menganiaya guru.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) sangat jelas bahwa paling lambat sepuluh tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik.

Dalam UU itu