Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai syarat dan teknis penerbitan NUPTK bagi guru Kemdikbud dan Kemenag. Nah artikel kali ini merupakan syarat tambahan bagi guru PAI maupun madrasah yang ingin memiliki NUPTK.
Berdasarkan informasi dari Pendma Kemenag bahwa salah satu syarat penerbitan NUPTK adalah NPK atau Nomor Pendidik Kemenag. NPK yaitu Kode Identitas khusus Pendidik di Satminkal