TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA
membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) tingkat provinsi/kabupaten/kota;
melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku pedoman sertifikasi guru tahun 2016 secara taat asas terkait dengan bidang tugasnya;
melaksanakan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru;
Materi Sosialisasi
prosedur dan tatacara mengikuti