Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016, telah menandatangani
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah
Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Salah satu Anggaran Kementerian yang disunat adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni sebesar sebesar Rp 6,523