Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Kemenag Guru di lingkungan Kemdikbud sudah menerima sebagian tunjangan fungsional dan dalam waktu dekat pencairan triwulan kedua sudah di depan mata. Tunjangan fungsional non PNS diberikan pula kepada guru madrasah atau mereka yang ada di lingkungan kemenag. Syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional tidak jauh berbeda dengan guru Kemdikbud. Berikut