Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan surat nomor 7214 tahun 2017 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran