Pada artikel sebelumnya telah dijabarkan mengenai bentuk-bentuk perlindungan terhadap guru yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengakuan atas kekayaan intelektual yang diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen (UU 14 Tahun 2005). Pada artikel kali ini akan dibahasa khusus mengenai perlindungan guru dalam aspek hukum. Penting, mengingat