Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS yang Mengajar di Daerah Khusus -->

Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS yang Mengajar di Daerah Khusus

22 Mar 2018

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang  mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,