Beasiswa Unggulan 3T merupakan beasiswa yang diperuntukan bagi siswa yang berasal dari daerah 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. (Daftar Daerah 3T). Beasiswa Unggulan 3T dipergunakan untuk melanjutkan studi pada jenjang pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2), dan/atau Doktor (S3) pada perguruan tinggi