Bagi mahasiswa jurusan kependidikan maupun yang sudah menjadi guru namun belum pernah mengikuti pendidikan profesi guru ada baiknya mengetahui an membaca pedoman profesi guru reguler. Penting mengingat semua guru yang ingin memiliki sertifikat pendidik akan melalui proses ini. Selain itu bagi guru yang diangkat per Januari 2016 juga akan mengikuti PPG Reguler, tidak lagi PPG dalam Jabatan.